Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres ke MK
Ia menuturkan BPN harus menjaga bukti dengan dalih agar tidak diusik kubu lawan.
"Termasuk yang misalnya alat bukti maupun saksi, jadi tidak serta merta kita publis semua karena bisa menjadi contohnya kita sebutkan nama saksi saja, takutnya ada pihak yang mengganggu, misalnya bukti, kita sebutkan A sampai Z akan ada pihak-pihak yang tertentu juga yang mencoba merampas atau menghilangkan bukti, itu yang kita hindari," jelasnya.
Baca: BURSA TRANSFER : Skema Jitu Real Madrid Datangkan Paul Pogba setelah Pembelian Fantastis Eden Hazard
Baca: Sejarah Penggunaan Lampu Sein di Kendaraan Bermotor, Begini Kisahnya
Anggap Janggal 2 Poin
Selain itu, Feri Amsari juga menilai ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 yang janggal, yakni poin ke-4 dan poin ke-5.
Poin ke-4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019".
Menurut Feri, diskualifikasi pasangan calon merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.
Baca: 7 Kebiasaan Sehari-hari Merusak Fungsi Ginjal Termasuk Konsumsi Snack Ini, pada Wanita 4 Penyebabnya
Baca: Jose Mourinho Siap Latih Newcastle United bila jadi Diakusisi Taipan Asal Uni Emirat Arab
Lantas pada poin ke-5, yang berbunyi, “Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024".
Menurutnya, penetapan pemenang terpilih bukanlah kewenangan MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," ujarnya.
"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi (praktiknya) di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat,” imbuhnya.
Baca: Banyak Gaya, Neymar Datangi Markas Latihan Brasil Pakai Helikopter Seharga Ratusan Miliar
Baca: BCL - Tajir Melintir, Bukan Alasan Bunga Citra Lestari Ogah Masak, Yuk Intip Suasana Dapurnya
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;