Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres ke MK
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Baca: Luna Maya Tepergok Liburan dengan Faisal Nasimuddin di Bali, Foto-foto Keseruan dan Selfie Luna Maya
Baca: Manchester United Siapa Tampung Gareth Bale dengan Status Pemain Pinjaman
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Sebut 2 Poin dari 7 yang Diajukan Tim BPN Dianggap Janggal, Ini Penyebabnya