Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar, Limpahan dari Bareskrim

Kabar terbaru, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

TRIBUN MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan proses hukum kasus makar yang diduga terkait hiruk pikuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Kabar terbaru, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Baca: Aksi Polwan Cantik, Jago Bela Diri hingga Genteng Dipecahkan ke Kepalanya, LIHAT VIDEONYA. .

Baca: Mantan Kapolda Sumut Terjatuh saat Bermain Bola di Pantai Hamadi Jayapura, LIHAT VIDEONYA. .

Baca: CCTV DKI Rekam Kerusuhan 21-22 Mei, Pemprov DKI Akui Warisan Ahok & Kritik Ombudsman pada Anies

Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut.

Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.

Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.

Baca: Ferdinand Hutahaean Blak-blakan soal 4 Hal di Balik Sakit Hati Demokrat pada Elite Koalisi Prabowo

Baca: Aksi Polwan Cantik, Jago Bela Diri hingga Genteng Dipecahkan ke Kepalanya, LIHAT VIDEONYA. .

Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh.

Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata Argo.

Baca: Demokrat Mengungkit Kisah Sandiaga Terpilih Jadi Cawapres Prabowo, Dipaksakan Tanpa Elektabilitas

Diketahui, pelapor dugaan makar terhadap Eggi Sudjana adalah caleg caleg PDIP bernama S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Dewi melaporkan Eggi atas tuduhan makar ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Kemudian, Eggi dilaporkan juga ke Bareskrim Polri oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun orasi Eggi yang dilaporkan terjadi di depan rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian orasi Eggi, seperti dikutip dari video yang viral.

Berdasarkan laporan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, penyidik menindaklanjuti dan gelar perkara pada 7 Mei 2019. Hasilnya, Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Edy Rahmayadi: PDAM Tirtanadi Bukan Tempat Cari Makan, Tapi Amanah Rakyat

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas penetapan tersangka itu, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Di tengah “perlawanan” Eggi terhadap penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka, yang berujung penangkapan pada Selasa (14/5/2019) dini hari.

Proses penangkapan Eggi Sudjana dianggap tidak lazim. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai prosedur.

Awalnya, Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ia kemudian dicecar selama 13 jam dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar, terhitung sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah pemeriksaan selama 13 jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu tetap tak bisa meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.

Baca: LINK SBMPTN 2019 - Hari Ini Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.

Argo mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

Karena beberapa alasan itulah penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Baca: Detik-detik Rumah Terseret Banjir, Enam Kecamatan Terisolir, 4.000 Jiwa Mengungsi. Foto & Videonya

Penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi. Advokat tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.

Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.

Selain itu, Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yang juga anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, datang ke Polda Metro Jaya untuk menjaminkan diri penangguhan penahanan Eggi pada 4 Juni 2019.

Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Sebaliknya, penyidik memperpanjang masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved