Jambret Penumpang Angkot di Iskandar Muda, Sugiono Dijebloskan ke Tahanan

Sugiono nekat menjambret penumpang angkot di kawasan Iskandar Muda, Simpang Jalan Gatot Subroto Medan.

Tayang:
Dok. Polsek Medan Baru
Sugiono alias Ini (tengah) ditahan oleh Polsek Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com-Sugiono alias Ini (39) warga Jalan Marelan, Perumahan Deli Indah, Tanah Enam Ratus, Kabupaten Deliserdang, tak berkutik ketika dibekuk petugas.

Sugiono nekat menjambret penumpang angkot di kawasan Iskandar Muda, Simpang Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (1/6/2019) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba mengatakan, pelaku diamankan ketika melakukan aksi jambret terhadap korban yang hendak naik ke angkutan umum.

"Saat itu korban hendak naik angkot bersama temannya. Tiba-tiba ponsel milik korban disambar oleh pelaku. Beruntung saat kejadian petugas sedang berkeliling di seputaran lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Usai kejadian korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan bukti laporan polisi, LP/941/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Juni 2019. an. Melati Pasaribu.

Petugas pun memboyong pelaku beserta hasil rampasannya ke mapolsek Medan Baru.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebuah HP merk Heie warna putih. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved