Detik-detik Prabowo Subianto Serukan: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang
Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya dan calon wakil presiden Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya dan calon wakil presiden Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Prabowo pun meminta para pendukungnya bersikap dewasa dan tenang dalam menyikapi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) atas sengketa tersebut.
"Kita percaya pada hakim MK, apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Prabowo melalui video seperti yang dilansir Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
"Itu sikap kami dan permohonan kami. Percayalah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," tambahnya lagi.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun meminta para pendukungnya agar tidak menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di MK saat sidang sengketa hasil pilpres.
Prabowo mengatakan, sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang tersebut.
Selain itu, ia juga ingin menghindari provokasi dan fitnah.
Prabowo menekankan, sejak awal dirinya dan Sandiaga berpandangan bahwa aksi menyatakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan damai dan anti kekerasan.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 hingga 22 Mei lalu berujung kerusuhan.
"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya. Karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," kata Prabowo.
Ia meminta para pendukungnya untuk mempercayakan semua itu kepada dirinya dan Sandiaga Uno.
“Sami’na Waatho’na, percayalah kepada pimpinan. Dan untuk itu, jika saudara benar-benar mendukung Prabowo-Sandi, saya mohon tidak perlu hadir di sekitar Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
“Mungkin ada delegasi yang sekadar menemani tim hukum, tapi tidak perlu berbondong-bondong, tidak perlu dalam jumlah massa. Untuk menghindari fitnah dan provokasi.” tekan Prabowo.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019).
Tim hukum Prabowo-Sandi datang untuk melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU.
"Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).
Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik. Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.
Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang"