Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Juga Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo

KPU sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat dalam laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Yusril mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. “Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Kalau BPN Pakai Link Berita, Kita Jawab Lewat Link Berita Juga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved