KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap

KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap

ENFOQUE
ILUSTRASi - #KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap 

Namun kelompok pelaku tersebut terus mengejar hingga akhirnya seorang pelaku berinisial RS mengambil bensin eceran dan disiramkan ke tubuh korban.

"Bensin yang berada di rak eceran bensin dan menyiramkan ke kepala dan badan korban," ucap Eka.

Seorang pelaku lalu menyalakan korek api dan membakar tubuh korban.

"Selanjutnya disulut menggunakan korek api sehingga sebagian badan dan kepala korban mengalami luka bakar," tambahnya.

Baca: Ini Curhat Ibunda Pemuda 18 Tahun yang Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup

Setelah api membakar tubuh korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu korban berusaha menyelamatkan diri dari api yang membakar tubuhnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hingga 60 persen dari tubuh korban mengalami luka bakar.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Keramat Jati.

Polisi yang menangani kasus tersebut berhasil menangkap empat pelaku.

Empat pelaku tersebut diringkus pada Selasa (11/6/2019) di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.

Kelompok pemuda yang membakar hidup-hidup remaja bernama Putra (18) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polisi, Rabu (12/6/2019).
Kelompok pemuda yang membakar hidup-hidup remaja bernama Putra (18) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polisi. Polisi masih melakukan pencarian terhadap empat pelaku lain, Rabu (12/6/2019). ((KOMPAS.com/DEAN PAHREVI))

Keempat pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial RA (17), Nurhamza Sutarna (24), TG (15), dan Angga Priyanto (22).

Polisi masih memburu empat tersangka lain yang ikut dalam aksi pengkroyokan dan pembakaran korban.

Berdasarkan perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan dengan pemberatan.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal tujuh tahun.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved