Prabowo Sandi Absen di Sidang MK, BPN: Dari Awal Prabowo Sandi tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK
"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong.''
Prabowo Sandi Absen di Sidang MK, BPN: Dari Awal Prabowo Sandi tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK
TRIBUN-MEDAN.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengungkapkan bahwa sebenarnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak ingin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019).
"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.
Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK.
"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami.
Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.
"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Andre,Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.
Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.
"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong.
Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.
Andre mengatakan, sebanyak 15 orang akan hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ke-15 orang tersebut terdiri dari 8 tim hukum dan 7 anggota BPN.
Adapun sidang pendahuluan mengagendakan penyampaian permohonan sengketa oleh pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Besok itu akan ada 15 orang yang akan hadir. Tim pengacara dan pendamping.
Pengacara dan akan ada pendamping dari BPN nanti," ujar Andre.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Tujuh anggota lainnya yakni, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Namun, Andre tidak menyebutkan tujuh anggota BPN yang akan hadir saat sidang pendahuluan tersebut.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 tidak harus hadir dalam sidang sengketa perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Namun, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai pertemuan dua paslon sebelum sidang berlangsung akan menjadi momentum baik.
"Kalau harus hadir sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum, tetapi kalau hadir ya alhamdulillah.
Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Fajar mengatakan persidangan sengketa pilpres ini akan berlangsung dengan penuh perdebatan.
Dinamika akan terjadi dalam rangkaian sidang yang berlangsung lebih kurang dua pekan itu.
Pertemuan dua paslon diharapkan bisa menyejukan keadaan sebelum sidang dimulai.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat, bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," kata dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.
Sementara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Prabowo Sandi Absen di Sidang MK, BPN: Dari Awal Prabowo Sandi tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK", ''15 Orang Tim Hukum dan BPN Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres", "Jubir MK: Kedua Paslon Tak Harus Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, tetapi..."