Prajurit Kopassus Dipanggil Menhan, Ditanyai soal Rusuh 22 Mei

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ikut menelusuri peristiwa kerusuhan saat aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019.

Editor: Juang Naibaho
Fabian Januarius Kuwado
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. 

TRIBUN MEDAN.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ikut menelusuri peristiwa kerusuhan saat aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019.

Pasalnya, proses hukum di kepolisian saat ini mengarah ke arah keterlibatan dua mantan petinggi TNI. Yakni, mantan Kepala Staf Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Ada pula laporan Majalah Tempo yang menyebutkan dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar Kopassus di balik aksi rusuh 22 Mei.

Ryamizard menegaskan, TNI tak terkait di balik kerusuhan 21-22 Mei.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut telah memanggil sejumlah TNI aktif untuk dimintai keterangan terkait kerusuhan itu. Termasuk, anggota Korps baret Merah Kopassus.

"Tapi yang namanya Kopassus aktif, tidak ada yang begituan. Saya sudah tanyakan satu per satu, tidak ada mereka itu. Tidak ada ikut-ikutan," ucap Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca: Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI

Baca: Sidang Sengketa Pilpres Digelar Besok, WhatsApp-Instagram-Facebook Berpotensi Dibatasi Kominfo

Terkait keterlibatan sejumlah purnawirawan seperti Kivlan Zen dan Soenarko, Ryamizard mengatakan mereka tidak memiliki kewenangan lagi di tubuh TNI.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak mengaitkan lagi sepak terjang Kivlan Zen dan Soenarko, dalam dugaan kerusuhan 22 Mei, dengan institusi TNI.

"Kalau misalnya sudah purnawirawan, dia sudah tidak bergabung di apa-apa, segala macamnya begitu, itu urusan mereka," terang Ryamizard.

Ryamizard mengungkapkan, Kementerian Pertahanan juga tidak memiliki wewenang menaungi para purnawirawan alias pensiunan TNI.

Kemenhan cuma menaungi para veteran purnawirawan.

"Jadi kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan, benar kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran bukan kewenangan kita," jelasnya.

Baca: Viral Video Istri Labrak Suami saat Mengemudikan Angkot yang Ditumpangi Wanita Idaman Lain

Baca: Khabib Nurmagomedov Naik Ring UFC 242 lagi, Ungkit Rematch Lawan Conor McGregor, Pantas?

Diketahui, Polri telah melakukan jumpa persbterkait pengembangan pengungkapan kasus aksi ricuh 21-22 Mei 2019 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta hukum untuk mengetahui peran Kivlan Zein dan Soenarko.

Ia menyebut Kivlan Zein merupakan orang yang mencari dan menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu orang ketua lembaga survei nasional.

Sedangkan Soenarko disebut-sebut sebagai orang yang mencari senjata untuk melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa 22 Mei.

Terkait proses hukum Kivlan Zen, kuasa hukumnya, Tonin Tachta mengaku telah mengirimkan empat surat permohonan perlindungan kepada dua menteri dan tiga petinggi TNI.

Surat ditujukan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Baca: Tarif Ojek Online - YLKI Minta Kemenhub Beri Sanksi Operator tak Patuhi Aturan soal Tarif Ojek

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat), diajukan tanggal 3 Juni 2019. Surat dikirim ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.

Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.

Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.

Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.

"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain. Saya akan panggil Kepala Biro Hukum saya, ini bagaimana, bagaimana. Apa yang harus dilakukan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

"Kalau 'Iya, begini Pak, bagus', Saya lakukan. Tapi kalau 'Jangan Pak', ya saya enggak. Gitu. Tergantung biro hukum saya. Untuk apa dia ada kalau enggak memberikan saran kepada saya," lanjut dia.

Baca: Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu

Tonin sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen agar mantan Kepala Staf Kostrad itu bisa memberikan keterangan secara langsung terkait kasus yang melibatkannya.

Diketahui, peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti. Menurut polisi, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat target itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Sementara itu, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target yakni Yunarto Wijaya.

Baca: KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap

Kapolri Koreksi soal Kivlan
Terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai orang di balik kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tito menjelaskan, acara jumpa pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/6/2019) lalu adalah pengungkapan kronologi kerusuhan 21-22 Mei.

"Yang disampaikan saat press release di Kemenko Polhukam adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito.

"Kalau saya berpendapat peristiwa (kerusuhan) jam setengah 11 malam (tanggal 21 Mei) dan selanjutnya itu sudah ada menyetting. Tapi tidak menyampaikan (setting-an) itu Pak Kivlan Zen," sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ryamizard Ryacudu Tanya Prajurit Kopassus Satu per Satu demi Pastikan Tidak Terlibat Rusuh 21-22 Mei

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved