Respons Mabes TNI dan Menko Polhukam Wiranto atas Permintaan Perlindungan Mayjen Purn Kivlan Zen
"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun...''
Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.
Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.
Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.
Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.
"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.
Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.
Ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, TNI dan Polri tetap solid setelah adanya dugaan keterlibatan purnawirawan TNI dalam kasus makar kepemilikan senjata.
Kasus tersebut tengah disidik Polri. Hadi menekankan terseretnya beberapa nama purnawirawan tidak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis.
"Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus berjalan baik. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa untuk purnawirawan sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.
Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.
Sementara Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.