Ternyata Begini Mengeksekusi 2 Vonis Ahmad Dhani Kasus Berbeda, Hari Ini Dikembalikan ke Cipinang
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
TRIBUN-MEDAN.COM - Musis Ahmad Dhani divonis atas dua perkara yang bebeda.
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ia terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jameela itu langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.
Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.
Lalu bagaimana teknis eksekusi hukuman Dhani jika nantinya masing-masing vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.
"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).
Tentang lokasi penahanan, kata Richard, itu sudah wewenang lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita tunggu saja putusan inkrahnya," jelas Richard.
Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan akan terus mengawal perkara Dhani.
"Setiap upaya hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan bagi Ahmad Dhani," jelasnya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Sementara, Kepala Rumah Tahanan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah rencana jika Ahmad Dhani akan kembali ditahan di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019) hari ini.
Oga mengatakan, pihaknya berencana tidak akan menempatkan Dhani bersama orang-orang yang mempunyai pandangan politik berbeda dengan salah satu juru kampanye capres Prabowo Subianto tersebut.
"Jangan sampai kami tempatkan beliau di tempat yang pandangan politiknya berbeda, kan gitu," kata Oga kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Menurut Oga, ada sejumlah pertimbangan yang dimiliki pihak rutan sebelum menempatkan Dhani, salah satunya adalah alasan keamanan, mengingat jumlah tahanan di Rutan Cipinang sudah melampaui kapasitas.
Oga menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait penahanan Dhani.
"Tentunya dalam kedatangan beliau sebagai public figure, kami tidak mau sembarangan. Kami akan merapatkan dengan para kasie, terlebih khusus kepala keamanan," ujar Oga.
Namun, Oga memastikan Dhani akan tetap diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
Ia juga menjamin bahwa Dhani tidak akam menikmati fasilitas khusus selama menghuni Rutan Cipinang.
"Enggak ada (fasilitas yang berbeda), sama semua. Enggak ada AC, TV, DVD player, enggak ada sama sekali," kata Oga.
Dhani merupakan mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pemilu 2019.
Ia merupakan juru kampanye nasional Prabowo-Sandi dan tercatat sebagai caleg Partai Gerindra.
Ahmad Dhani dijadwalkan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis besok dan ditahan di Rutan Cipinang setelah menyelesaikan persidangan dalam kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Besok (Kamis pagi pukul 05.00 WIB) dengan penerbangan pertama. Semua syarat administrasi sudah dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahmad Dhani Tak Ditempatkan dengan Tahanan yang Beda Pandangan Politik dan Ada 2 Vonis Ahmad Dhani, Bagaimana Eksekusinya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad-dhani-menangis-usai-persidangan.jpg)
