Pilpres 2019

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Apungkan Quote Eks Diktator Nikaragua saat Pembacaan Gugatan

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Apungkan Quote Eks Diktator Nikaragua saat Pembacaan Gugatan

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Apungkan Quote Eks Diktator Nikaragua saat Pembacaan Gugatan. Bambang Widjojanto. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Apungkan Quote Eks Diktator Nikaragua saat Pembacaan Gugatan

"Syarat adanya kejujuran dan keadilan adalah prasyarat utama dari adanya sebuah bangsa dan negara. Sekaligus memastikan kelangsungan kehidupan bangsa," tegas Bambang.

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto tampak mengutip kalimat milik mantan diktator Nikaragua, Anastasio Somoza dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang awalnya membahas soal pentingnya bersikap jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

Bambang menjelaskan, ada prasyarat fundamental dalam mewujudkan negara hukum.

"Pendeknya, pilar utama dari demokrasi adalah pemilihan umum," kata Bambang.

Ia lantas memaparkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa pemilu tidak hanya berlangsung secara langung, umum, bebas, dan rahasia, tapi juga bebas dan adil.

"Syarat adanya kejujuran dan keadilan adalah prasyarat utama dari adanya sebuah bangsa dan negara. Sekaligus memastikan kelangsungan kehidupan bangsa," tegas Bambang.

Bambang lantas memaparkan pentingnya prinsip kejujuran dan keadilan dalam negara hukum.

"Kejujuran dan keadilan normatif yang terdapat dalam konstitusi harus ditrasnformasikan menjadi kejujuran dan keadilan yang substantif," ucap Bambang.

"Itu sebabnya, dalam pelaksanaan pemilu, prinsip kejujuran dan keadilan dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 harus dikonkretkan menjadi kejujuran dan keadilan substantif," sambung dia.

Karenanya, Bambang menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.

"Bahkan dalam pemahaman hukum yang lebih substantif, ketiadaan keadilan mengakibatkan ketiadaan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Bambang lantas masuk pada pembahasan soal kecurangan.

Saat memaparkannya, ia membuka dengan kalimat terkenal dari seorang mantan diktator Nakaragua.

"Majelis Hakim, ada fakta yang menarik. Anastasio Somoza, Mantan Diktator Nikaragua menyatakan secara jelas, 'Indeed, you won the elections, but I won the count' (kamu menangkan pemilu, tapi aku menangkan penghitungan suara)," ungkap Bambang.

Dijelaskan Bambang, kalimat ini dimaknai sebagai kekuasaan diktator yang punya kekuatan dan kekuasaan otoritas untuk menyalahgunakan kekuasaan.

"Untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan melakukan berbagai manipulasi, kecurangan, rekayasa, atau seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya, guna memenangkan proses tersebut," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan, dalam hal ini, kegagalan penyelenggaraan pemilu yang memegang prinsip kejujuran dan keadilan bisa menyebabkan seluruh aktivitas KPU jadi inkonstitusional.

"Sehingga produknya bisa dinyatakan batal demi hukum," tandas Bambang.

Simak siaran langsung sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019di sini:

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

#Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Apungkan Quote Eks Diktator Nikaragua saat Pembacaan Gugatan

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Kalimat Mantan Diktator Nikaragua

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved