Pilpres 2019
Jubir TKN Jokowi-Maruf Cecar Kubu 02: Sudah Kehabisan Akal Jadi Apapun Diributkan, Nirbukti Dokumen
Jubir TKN Jokowi-Maruf Cecar Kubu 02: Sudah Kehabisan Akal Jadi Apapun Diributkan, Nirbukti Dokumen
Jubir TKN Jokowi-Maruf Cecar Kubu 02: Sudah Kehabisan Akal Jadi Apapun Diributkan, Nirbukti Dokumen
TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Irma Suryani menilai tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kehabisan akal.
Hal itu menanggapi diungkitnya kebijakan pemerintahan Jokowi yang menaikkan gaji PNS, jelang Pemilu 2019, dalam sidang sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, Irma menilai kubu 02 tak bisa menunjukkan bukti dokumen konkrit atas tudingannya, sehingga menyinggung kenaikan gaji PNS.
Irma kemudian menyindir janji Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri jika menang.
Irma yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem itu mengatakan, kebijakan Jokowi menaikkan gaji PNS bukan untuk mendulang suara.
"Sehingga soal kenaikan gaji TNI/Polri ini bukan untuk kepentingan elektoral, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka."
"Selain itu, kalau kita lihat survei dan exit poll yang kami lakukan, sebagian besar ASN ini tidak memilih pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf," sambung Irma.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
Menaikkan gaji perangkat desa.
Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
Proses Kenaikan Gaji PNS
Sementara itu, kenaikan gaji PNS tidaklah turun tiba-tiba, lantaran ada beberapa tahapan prosesnya.
Di antaranya dibahas di DPR.
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2019, mencuat dalam Rapat RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.
Jokowi menyampaikan, kenaikan tersebut masuk dalam RAPBN 2019.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa alasan kenaikan ini adalah sudah lamanya gaji PNS tidak naik, yakni sejak 2015.
Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.
Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.
Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.
Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.
Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.
15 Tuntutan Kubu 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres
Awalnya, kubu 02 memberikan 7 tuntutan dalam sengketa Pilpres 2019, namun akhirnya mengalami perbaikan dan perubahan menjadi 15 poin, seperti berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Roifah D)
#Jubir TKN Jokowi-Maruf Cecar Kubu 02: Sudah Kehabisan Akal Jadi Apapun Diributkan, Nirbukti Dokumen
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Irma Suryani Sebut Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal karena Ungkit Kenaikan Gaji PNS di Sidang MK