Ancam dan Peras Buruh Proyek di Gaperta Ujung, 2 Preman Dijebloskan ke Tahanan
Dua orang pemuda ditangkap karena mengancam dan memeras buruh bangunan di Jalan Gaperta Ujung.
TRIBUN-MEDAN.com-Dua orang pemuda ditangkap karena mengancam dan memeras buruh bangunan di Jalan Gaperta Ujung.
Kedua pelaku yakni, Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jalan Sepi Wampu Pasar II, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simare mare (32) warga Jalan Danau, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan petugas satreskrim Polrestabes Medan.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/3/2019) di mana saat itu pelapor bersama rekan-rekannya lagi istirahat kerja bangunan ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan mengambil kayu broti serta memukul pintu sembari mengatakan 'kalian enggak dengar dipanggil'. Pelaku juga melempar kayu tersebut ke teman pelapor," ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Kedua pelaku diduga melakukan pengancaman, lanjut Trila dengan mengeluarkan sebilah parang yang terselip di pinggangnya.
"Pelaku berkata lagi kepada pelapor, 'mana mandor mu?'. Tidak hanya itu, ia juga diduga mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut ke kepala," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Trila, tidak sampai di situ, pelaku juga meminta semen.
"Karena takut, si pelapor ini mengatakan semen tidak ada. Jadi si pelaku, langsung masuk ke barak dan melihat semen ada di dalam. Pelaku diduga kembali mengancam dan menyuruh pekerja di sana untuk mengangkat semen dan meletakkannya di becak bermotor yang dibawa keduanya," kata Trila.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke polisi.
Pada Sabtu (15/6/2019) salah seorang pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mendatangi komplek perumahan Themencion untuk meminta uang pasir.
"Namun, tidak diberi izin oleh petugas security. Jadi pada saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam petugas security sembari mengatakan 'kau jgn macam-macam, mati nanti kau'. Pelaku kemudian pergi, namun pada pukul 18.30 WIB ia kembali datang bersama dengan temanya Roy dan langsung marah-marah," jelas Trila.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, karena pelaku kembali mengancam, pihak keamanan komplek menghubungi petugas Polsek Helvetia.
"Mendapat informasi tersebut anggota kami meluncur ke lokasi namun pada saat itu pelaku melarikan diri. Keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Trila, keduanya sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali.
Dari tangan keduanya petugas amankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Terhadap ke dua tersangka dikenakan Pasal 368 Kuhpidana dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
