Polwan Berpangkat Kompol Servis Bandar Narkoba, Sediakan Ponsel, Makanan via Online di Rutan Polda
TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya, Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut.
Polwan Berpangkat Kompol Servis Bandar Narkoba, Sediakan Ponsel, Makanan via Online di Rutan Polda
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan barang bukti dan tersangka TM, polwan yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB dan tersangka penerima suap Dorfin Felix, WNA asal Perancis ketika masih menjadi tahanan di Rutan Polda NTB.
Pelimpahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Syarif Hidayat.
"Tahanan dua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, tahanan dan barang bukti sudah dilimpahkann penyidik ke penuntut umum, Senin kemarin," kata Syarif, Selasa (18/6/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polda NTB, Senin dan telah diproses serta seluruh dokumen berkasnya telah lengkap hari ini, Selasa (18/6/2019).
"Kami sudah menerima berkas kasus tersangka TM, sudah masuk tahap dua pelimpahan kasus suap tersangka TM, yang membantu kaburnya tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, warga Negara Perancis bernama Dorfin Felix," kata Sumadana.
Sumadana menyebutkan, sesuai dakwaan dari tim penyidik Polda NTB, pasal yang disangkakan terhadap TM adalah Pasal 11 junto Pasal 12A, Pasal 12 junto Pasal 12A dan Pasal 12 E junto Pasal 12A, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kenapa pasal 12A, karena nilai uang suap yang diterima tersangka dari Dorfin Felix, tahanan yang kabur atau dari keluarganya kurang dari Rp 5 juta, dan mengenai dugaan suap senilai Rp 10 miliar itu tidak termuat dalam berkas perkara atau dakwaan penyidik," terang Sumadana.
Tersangka tidak ditahan
Sumadana juga menjelaskan, tidak ditahannya TM oleh Jaksa Penuntut Umun, karena nilai suapnya di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak bisa ditahan, karena terkait dengan Pasal 12 A UU Tipikor ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.
"Dalam pasal 21 KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa," kata Sumadana.
Dalam Pasal 12 ayat a UU Tipikor disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

TM yang berpangkat Komisaris polisi (Kompol) tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB.
TM diduga kuat membantu kaburnya tahanan Rutan Polda NTB, Dorfin Felix (35), warga negara Perancis yang menjadi tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, Minggu malam (21/1/2019).
Tersangka mengaku memberikan peluang kepada Dorfin Felix untuk kabur dari sel serta memberikan fasilitas istimewa selama ditahan, seperti televisi, telepon genggam, selimut dan kebutuhan keseharian lainnya.
Bahkan, tersangka membelikan Dorfin makanan melalui layanan online.
TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya, Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut di bawah Rp 5 juta.
Kaburnya Dorfin terungkap setelah nomor telepon genggam Dorfin terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
TM terbukti membantu proses kaburnya tahanan kasus narkotika hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap kembali Dorfin di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat malam (1/2/2019).
Dorfin Felix Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.
"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.
Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.
Usai sidang, Dorfin menghindar dan menolak diwawancara.
Kuasa hukumnya, Deny Nur Indra mengatakan, Dorfin banding atas voni tersebut.
Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.
"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.
Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.
Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal.
Tetapi ternyata berisi narkotika.
"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili"
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati