Perlu Rp35 Triliun untuk Pembebasan Lahan Ruang Terbuka Hijau di Medan

Kadis Benny Iskandar mengakui Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan memang masih kurang.

Tribun Medan/Nanda Rizka Nasution
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar mengakui Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan memang masih kurang.

"RTH Publik baru 7 persen sementara idealnya 20 persen. Walaupun kita merasa itu berat. 10 persen sudah baik. Kewajiban menurut Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penaatan Ruang, kewajiban 20 persen RTH publik dan 10 persen privat atau pribadi," katanya.

Mereka (Dinas DPKPPR) menyarankan, kalau bisa dibalik. Sebesar 10 persen RTH publik dan 20 persen RTH privat. RTH Privat itu seperti halaman, pekarangan, lapangan sekolah, lapangan di kantor yang sifatnya berada di dalam masyarakat. Kalau publik yang bisa diakses piublik termasuk di jalan dan pinggir sungai.

Benny mengatakan, untuk memenuhi minimal 10 persen RTH Publik, tantangannya pertama adalah masalah pemilikan tanah di Indonesia yang dibagi menurut kepemilikan masyarakat. Untuk mengambil alih, tentu harus ada pembebesan lahan atau ganti rugi.

"Kalau diasumsikan 7 persen dengan kewajiban 20 persen, maka kekurangan 13 persen. Dengan luas Medan 26.510 hektar (sesuai dengan data resmi Badan Pusat Statistik). Menurut DPKPPR 29 ribu meter persegi. Maka, butuh sekitar 3. 500 hektar lahan," terangnya.

Kalau 1 meter persegi harga rata-rata Rp 1 juta, maka membutuhkan dana senilai Rp 35 triliun. Artinya sama dengan belanja pembangunan Pemerintah Kota Medan , di luar gaji, selama 17 tahun. Itu hanya untuk membebaskan saja.

"Kedua, karena ini kepemilikan masyarakat, kita harus ganti rugi, dananya terlalu besar. Memang ada pertanyan lain kenapa masyarakat terutama developer tidak menyerahkan kewajiban ke pemerintah. Itu juga masalah tersendiri lagi. Tidak ada sangsi jika tidak diberikan," lanjutnya.

Dinas tidak punya alat paksa. Di sisi lain, developer pintar. Saat diwajibkan membagi di atas 10 ribu m3, mereka membangun di bawah satu hektar, jadi tidak kena kewajiban.
(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved