News Video
Saksi Prabowo Asal Sumut Ternyata Berstatus Tahanan Kota, Ungkap Ketidaknetralan Polisi. .
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo- Sandi, Rahmadsyah Sitompul, soal alasannya untuk bisa datang ke MK
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo- Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka dan tahanan kota saat menjadi sanksi di MK.
Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul.
Tonton videonya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Tim Hukum BPN Prabowo Tarik Alat Bukti C1 yang Sudah Diajukan ke MK, Sebelumnya Disebut 28 Kontainer
DEBAT Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW dengan Luhut Pangaribuan di Sidang MK, BW Keberatan . . .
Rahmadsyah berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.
Ia memberi kesaksian bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
"Tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK
"Benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul
Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota
"Yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul
"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul
Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta
"Apakah saudara pergi ke Jakarta ini sudah minta izin ke Kejaksaan Negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera
"Sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul
"Sudah ada izinnya ?" tanya Teguh Samudera
"Sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul
"Permberitahuan?" tanya Teguh Samudera heran
"iya," kata Rahmadsyah Sitompul
Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul
"Bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera

Jadi Saksi Tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Jadi Sorotan
Hari Ini Sidang Ketiga Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi - Agenda Pengesahan Bukti
Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
"Ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah
"Saya baru akan menanyakan apak relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palagunake Teguh Samudera
Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum
"Yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MKI Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul
"Iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"Jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"Tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul
"Terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MKI Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit
"Saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan
"Oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MKI Dewa Gede Palaguna
"Iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi
"Kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul
"Dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"Di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul
"Jadi di sana dihadiri oleh kuasa hukum saja?" kata Hakim MKI Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019 (*)
Berita ini sudah terbit di Tribun Bogor dengan judul Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK