Breaking News

Tim Hukum BPN Prabowo Tarik Alat Bukti C1 yang Sudah Diajukan ke MK, Sebelumnya Disebut 28 Kontainer

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) dari MK

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019) 

Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlahnya disebutkan sebanyak 28 kontainer.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik persoalan alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres. Sebab, hingga saksi pertama dihadirkan di ruang sidang, alat bukti belum seluruhnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut.

Majelis hakim sampai memberikan perpanjangan waktu lagi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.

"Belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril membandingkannya dengan sidang perkara pidana.

Menurut dia, persiapan alat bukti untuk sidang pidana bisa lebih rapi daripada sengketa pilpres kali ini.

Kata dia, ini adalah permasalahan serius.

"Seperti tadi di dalam daftar alat bukti ada disebutkan alat bukti P.155, tetapi ternyata tidak ada barangnya," kata Yusril.

Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.

Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.

Tarik bukti C1 yang diajukan Tim BPN ke MK

Sementara, tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlahnya disebutkan sebanyak 28 kontainer.

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, pada Rabu (19/6/2019).

Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.

Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di hadapan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberi waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 siang ini.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik.

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang. 

Saksi 02 tidak tahu 

Sementara, Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas keterangan tersebut, KPU sebagai pihak termohon kemudian mengajukan pertanyaan, apakah Agus mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.

Menurut KPU, semestinya tim 02 memberi perhatian khusus terkait klaim manipulatif DPT tersebut saat pemungutan suara.

Misal, memastikan ada atau tidaknya pemilih yang masuk dalam DPT invalid menggunakan hak pilih di TPS.

"Karena Anda kan mengaku sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 pasti ada saksi di TPS, maka ada atensi khusus 17,5 juta (pemilih diduga invalid). Bayangan kami, untuk memastikan yang menurut saudara manipulatif, palsu, itu hadir atau tidak, apakah saksi di lapangan dibekali (data) ini di TPS untuk memastikan orang-orang ini hadir atau tidak. Anda tahu nggak?" Tanya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Agus.

Awalnya, Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.

Hasyim kemudian bertanya lagi, apakah saksi BPN di lapangan dibekali 17,5 juta nama pemilih yang diduga invalid, untuk melakukan pengecekan.

Pertanyaan Hasyim ini kemudian diperjelas oleh Majelis Hakim Aswanto.

"Saudara cukup menjawab tadi, pertanyaannya adalah apakah saudara mengetahui bahwa nama-nama yang tadi itu yang Anda menggunakan diksi manipulatif hadir atau tidak di TPS memberikan hak suara?" Tanya Aswanto.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya.

 

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK dan Yusril: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang, Alat Bukti Berantakan Seperti Ini dan Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved