Respons Pemkab Deliserdang Atas Gugatan ASN yang Dipecat karena Terlibat Pidana Korupsi
Mereka dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi dengan kasus yang berbeda-beda.
TRIBUN-MEDAN.com- Selain memecat Sofyan Nauli, awal tahun lalu Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan juga ikut memecat tiga orang ASN lainnya yakni Hadisyah Hamzah, Elfian dan Togar Sirait.
Mereka dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi dengan kasus yang berbeda-beda.
Menanggapi adanya gugatan dari Sofyan Nauli ini, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Era Permatasari menyebut kalau Pemkab siap untuk menghadapinya. Hingga kini pihaknya belum mengetahui kapan jadwal untuk sidang pembacaan gugatan.
"Ya itukan hak dia selaku (mantan) PNS. Selama saya Kabag baru dia (Sofyan Nauli) saja yang menggugat. Di PTUN baru persiapan berkas makanya kita belum tau isi gugatannya apa. Intinya dia itu keberatan lah sudah diberhentikan dari PNS,"kata Era.
Dari orang-orang yang telah dipecat Bupati Ashari, dua orang di antaranya berstatus sebagai buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang. Hadisyam dan Elfian yang merupakan mantan Camat dan Bendahara Dinas PU menjadi buronan lantaran pasca adanya putusan Mahkamah Agung keduanya langsung melarikan diri.
Hingga kini keduanya belum menjalani masa hukuman. Keduanya pun sudah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(dra/tribun-medan.com)
HARGA Avanza, Rush dan Merek-merek Toyota Lainnya Turun Drastis hingga Rp 60 Juta sejak 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Dulu Viral Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Indra - Melissa Bahagia Tinggal di Gubuk Sederhana |
![]() |
---|
SEBELUM Rina Gunawan Jatuh Sakit, Sang Suami Teddy Syah Bilang Rina Kelelahan Urus Acara Wedding |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|