DPRD Langkat Segera Panggil Pemkab untuk Tanya Soal Pabrik Mancis Ilegal
Ditanya tentang kabar bahwa masih ada pabrik mancis ilegal lain di Langkat, Suri Alam enggan berkomentar lebih jauh.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Suri Alam menegaskan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkab Langkat untuk mendalami kasus kebakaran pabrik mancis di Kecamatan Binjai yang menewaskan 30 orang.
"Pertama kali, turut prihatin dan berduka cita. Kami akan satu tim, karena masalah ini di Komisi B, kami akan memanggil dinas-dinas terkait. Untuk masalah hukum di kepolisian. Kami akan mendesak Pemda untuk mendorong bantuan terhadap korban musibah," katanya, Sabtu (22/6/2019).
"Dinas terkait terutama BPBD, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja yang ada kaitannya. Dinas Perizinan nanti itu di Komisi A. Jadi sudah koordinasi tindaklanjut dengan Komisi A. Disnaker itu tahu apa enggak soal ini, akan dibahas sesuai tupoksi. Nanti RDP tanggal 28 Juni 2019 ini lah di Komisi B, baru lintas Komisi," tambahnya.
Suri Alam mengatakan, dirinya telah mendengar keterangan kepala desa setempat bahwa pabrik mancis tak berizin.
Baca: Indra Lesmana Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Mancis
Baca: Elemen Buruh Salahkan Pemerintah Soal Kebakaran Pabrik Mancis, Siap Perjuangan Hak para Korban
"Saya pikir bagaimana ya? Ini kan nampaknya pabrik tapi kok bentuknya tersembunyi gitu. Saya tadi wawancara Pak Desa, izinnya pun tidak ada," katanya.
Ditanya tentang kabar bahwa masih ada pabrik mancis ilegal lain di Langkat, Suri Alam enggan berkomentar lebih jauh.
"Yang penting diperiksa dululah yang punya pabrik ini, dan itu wewenang polisi. Untuk lokasi lain kami sudah koordinasi dengan Sekcam, kalau belum jelas izinnya jangan beroperasi," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dprd_langkat_kebakaran_pabrik_mancis.jpg)