Pilpres 2019

Guru Besar UGM Bereaksi Menohok saat Dipertanyakan Kuasa Hukum 02 soal Kredibilitasnya

Guru Besar UGM Bereaksi Menohok saat Dipertanyakan Kuasa Hukum 02 soal Kredibilitasnya.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima) 

Guru Besar UGM Bereaksi Menohok saat Dipertanyakan Kuasa Hukum 02 soal Kredibilitasnya

Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.

TRIBUN-MEDAN.com - Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang mempertanyakan kredibilitasnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi.

Kisah Soekarno Sang Presiden, Begini Lakunya bila Tak Punya Uang, Pernah Panggil TD Pardede

VIDEO Detik-detik Pria Nekat Memukul dan Menghalau Singa Buas demi Selamatkan Anak Sapi

TERKUAK Alasan Kenapa Pintu Pabrik Mancis Terkunci dari Luar, Akibatkan 30 Orang Tewas Terpanggang

Guru Besar UGM Bereaksi Menohok saat Dipertanyakan Kuasa Hukum 02 soal Kredibilitasnya

KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap

Viral Detik-detik Sosok Persis Dobby Terekam CCTV sedang Berjalan, Tonton Videonya

Jenderal (Purn) Gatot Blak-blakan Sebut 2 Instansi Pemerintah Terlibat dalam Penyelundupan Senjata

Kenalan via WeChat, Pria Ini Bunuh dan Bawa Harta Perempuan Teman Kencannya, Diubah Jadi Emas Putih

Ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu diajukan sebagi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.

Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.

"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).

"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori. Karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum. Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.

Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.

INSTAGRAM Terkini - Ingin Unggah Video di Instagram dengan Durasi Lebih dari 1 Menit, Begini Caranya

Yusril Ihza Mahendra Cecar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Saksi Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam

LAKALANTAS Maut - Satu Keluarga Tewas, Ini Kronologi Tabrakan Bus Sempati Star vs Xenia

Viral Surat Keterangan Tak Mampu, Warga Gunungkidul Teken Pernyataan Siap Dikutuk sesuai Agama

Bermuasal Tanah 1,5 Hektare, ST Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Keluarga Pensiunan Polisi

Polisi Bripka Agus Dikeroyok 2 Orang Ngaku Anggota Ormas, Gigi Depan Bagian Atas Sampai Copot

Ini Nazar Ustaz Haikal Hassan Sang Jurkam Prabowo-Sandi bila Pasangan 02 Menangkan Sengketa Pilpres

Girls Squad Hadir di Pertunangan Jessica Iskandar, Keberadaan Chacha Frederica Dipertanyakan

Kategori kualifikasi dibagi lagi menjadi dua aspek, yakni berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi.

"Ketika bicara TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif), saya menulis buku soal pelanggaran HAM, pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat yang saya ungkapkan dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persolan hukum pembuktian," kata Eddy.

Kemudian Eddy juga menjawab jumlah buku yang telah ia tulis.

Ia meminta Bambang melihat daftar buku dalam dokumen CV yang ia serahkan ke MK.

"Kalau saudara tanya sudah berapa buku, saya kira tadi sudah melampirkan CV. Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional. Silakan. Nanti bisa diperiksa," tutur dia.

Olla Ramlan Bagikan Kisah Awalnya Putuskan Berhijab, Sempat Khawatir Suami Bakal Berpaling

Ulik Fakta Sidang Sengketa Ketiga Pilpres - Hakim Ancam Usir Bambang hingga Munculnya Saksi Ilegal

Oknum Driver Online Blak-blakan Alasan Kenapa Mengintip Gadis di Kamar Mandi Kos

YUSRIL Ihza Mahendra Ogah Bertanya pada Keponakan Mahfud MD: Ini Orang agak Ngeyel

Udar 5 Fakta Lokalisasi di Sunan Kuning, Beginilah Curhat PSK yang Raup Uang Rp 7 Juta per Bulan

Viral, Surat dari Sekolah Dasar pada Orangtua Murid setelah Ujian Selesai, Isinya Luar Biasa

Akhirnya Terkuak Motif Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Syariah, Suami Istri Sembunyi di Medan

Menilik Kabar Ucok Baba Terkini, Tekuni Profesi sebagai YouTuber dan Raih Prestasi

"Kalau saya sebutkan mulai dari poin satu sampai poin 200 nanti sidang ini selesai. Jadi bukan persoalan kualifikasi saya," ujar Eddy.

Sebelumnya, Bambang mempertanyakan kredibilitas Eddy dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Awalnya, Bambang menuturkan bagaimana ahli IT yang ia ajukan, Jaswar Koto, dipertanyakan kredibilitasnya oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf.

Padahal, kata Bambang, Jaswar Koto telah menghasilkan 22 buku dan ratusan jurnal terkait teknologi informasi.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?' Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

Lantas, Bambang meminta Eddy memberikan buku-buku dan jurnal yang ia tulis terkait masalah pemilu.

Sebab, menurut Bambang, Eddy merupakan ahli hukum, tapi tidak pernah menulis atau menelaah persoalan kecurangan dalam pemilu.

"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang Anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," kata Bambang.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar Anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ucapnya.

Sementara itu, Eddy hanya bertopang dagu saat Bambang mempertanyakan soal kredibilitasnya sebagai ahli dalam sengketa hasil pilpres.

#Guru Besar UGM Bereaksi Menohok saat Dipertanyakan Kuasa Hukum 02 soal Kredibilitasnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipertanyakan Kredibilitasnya sebagai Ahli oleh BW, Ini Respons Guru Besar UGM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved