Mahfud MD Sebut Sebenarnya Hasil Sidang Sudah Bisa Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Kolase foto Saksi Ahli O1 di MK dan Mantan Ketua MK Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah  Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Baca: Sandiaga Uno Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 untuk Jokowi, Sebut Selalu Mendoakan Kesehatan Jokowi

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Baca: Edy Rahmayadi Ambil Alih Mengurus RUTR untuk Membenahi Kota Medan karena Sering Dilanda Banjir

Baca: Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Inilah Nama 30 Korban Tewas hingga Respon Kapolda dan Bupati Langkat

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Baca: Ini yang Terjadi saat BW Pertanyakan Kredibilitas Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward, Tonton Videonya

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

Simak videonya dari menit 14.45:

Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Sebut Nama Mahfud MD di Persidangan

Guru besar ilmu hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres.

Sebelum menjawab pertanyaan dalam sidang, Edward atau Eddy menceritakan percakapannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Saya perlu ceritakan dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau telepon. Beliau tanya apa yang akan Mas terangkan," ujar Eddy di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Kepada Mahfud, Eddy menjawab dia akan berbicara soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia mengatakan Mahfud memberi penilaian atas kapasitasnya untuk berbicara mengenai itu.

"Saya bilang saya soal TSM. (Kata Mahfud) 'oh cocok, karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa keputusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana'," ujar Eddy menirukan pernyataan Mahfud.

Eddy pun mengambil kesimpulan bahwa keahliannya dalam bidang ini diakui mantan ketua MK. "Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata dia.

Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan TSM.

Tim Hukum 02 Tidak Tepat Menyitir Pendapat Yusril

Ahli hukum Eddy OS Hiariej menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyitir pendapat Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan pada sidang sengketa hasil pilpres pada 2014 lalu.

Menurut Eddy, pendapat Yusril yang saat itu membela pemohon gugatan pada 2014, tidak dapat dijadikan pendapat hukum dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Kuasa hukum pemohon menyitir pendapat Yusril. Padahal, keterangan itu tidak relevan menjadi rujukan dalam persidangan ini," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

Menurut Eddy, gugatan hasil pemilihan presiden pada 2014 lalu telah ditolak oleh MK. Sehingga, dalam konteks hukum pembuktian, keterangan ahli pada saat itu tidak memiliki bobot sebagai bahan pembuktian oleh hakim.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, MK berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pilpres 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu, tim Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM"Dan di Tribunwow.com dengan judul Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved