Pabrik Mancis Terbakar

Diduga Kecolongan, Camat tak Tahu Ada Dua Pabrik Mancis Rumahan Ilegal Sejak 2011

Ketiga pabrik ini bertahun-tahun memakai sistem rumahan agar terhindar pajak, memangkas biaya produksi

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tiga anak pabrik PT Kiat Unggul beroperasi modus usaha rumahan di Kabupaten Langkat.

Ketiga pabrik ini bertahun-tahun memakai sistem rumahan agar terhindar pajak, memangkas biaya produksi, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sistem perizinan.

Tiga pabrik perakitan mancis rumahan ini diketahui berlokasi di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat. Perusahaan induknya PT Kiat Unggul - Aligas Jaya di Jalan Medan-Binjai Km 15,7 Diski, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Praktik ilegal ini terbongkar pascatragedi kebakaran pabrik di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019) lalu. 30 orang didominasi Pekerja Harian Lepas tewas terpanggang karena terjebak di dalam pabrik.

Camat Binjai Kabupaten Langkat, Rizal Gunawan Gultom mengaku tidak tahu ada aktivitas home industri merakit mancis di wilayahnya. Selama ini pihaknya tidak ada mengeluarkan izin usaha rumahan atau binaan, sesuai wewenangnya.

"Gak tahu. Setelah kejadian ini baru lah tahu informasinya, ada dua tempat di Kecamatan Binjai. Yang di Kecamatan Stabat pun mungkin gak tahu itu," katanya.

"Saya gak tahu. Karena kami gak pernah mengeluarkan rekom atau izin, katanya izin pabrik mancis ini dari Deliserdang, itu lah yang saya dapat informasinya begitu.

" Home industri itu UMKM buat roti, kerupuk keripik. Kalau home industri kami gak bisa keluarkan, kalau kami hanya kelurlarkan usaha rumahan, kelompok binaan. Kalau ini termasuk industri ilegal. Gak ada izin usaha rumahan, saya pastikan gak ada," ungkapnya.

"Dia ini menyewa rumah masyarakat. Kalau kecolongan, ya kami ini memang gak tahu. Saya dengar sudah sejak 2011. Ke depan akan kami tertibkan setelah didata, yang ada izin dan yang belum. Agar tidak terjadi hal seperti ini terulang lagi. Kami saat ini turut berduka

Diakui, Rizal Gunawan Gultom dirinya ikut dipanggil pihak kepolisian. Dirinya dimintai sejumlah keterangan terkait keberadaan pabrik ilegal yang bebas beroperasi di wilayahnyam

"Polisi sudah koordinasi ke lapangan, saya dan Polsek dan Polres sudah ketemu. Kapolsek pun gak tahu itu ada usaha rumahan," katanya.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, senada. Membenarkan bahwa kepolisian sudah memeriksa Camat, Kepala Desa sebagai saksi pascatragedi kebakaran pabrik.

"Sudah diperiksa dan diambil keterangan juha orang itu, camatnya, kadesnnya. Mereka juga mengaku gak tahu ada pabrik mancis," katanya.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved