3 Guru SMP Mesum Ria dengan 3 Siswinya di Laboratorium Komputer, Terbongkar setelah Korban Hamil!
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (siswi) iseng ngobrol."
3 Guru SMP Mesum Ria dengan 3 Siswinya di Laboratorium Komputer, Terbongkar setelah Korban Hamil!
TRIBUN-MEDAN.COM - Heboh tiga oknum guru setubuhi tiga siswi SMP di Serang, Banten.
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan di sekolah sejak November 2018.
Aksi bejat tiga oknum guru SMP di Serang, Banten akhirnya terkuak.
Perilaku ketiganya mencabuli tiga siswi SMP akhirnya terbongkar setelah seorang siswi hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di ruang komputer sekolah.
Tak hanya sekali, oknum guru tersebut berulang kali melakukan hubungan badan dengan ketiga siswi tersebut.
"Ketiga pasangan tersebut mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka," papar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, dikutip TribunStyle.com dari TribunCirebon.com, Minggu (23/6/2019).
Lebih lanjut, Indra menambahkan jika para guru dan siswinya tersebut sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
"Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks di ruang laboratorium komputer," tambahnya.
"Tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi di ruangan kelas,"
"Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban,"
"Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah," lanjut Indra.
Tersangka OM, yang merupakan guru honorer dan mengajar seni budaya ini mengaku jika benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi kerap curhat.
Mereka pun ahirnya pacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," terang Indra
Di antara ketiga tersangka, seorang oknum guru bernama DA bestatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sementara AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang siswi yang juga korban mengaku hamil 21 minggu.
"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," papar Indra.
Ironisnya, tiga oknum guru tersebut semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Indra mengatakan, kendati modus operandi pencabulan guru terhadap siswi ini adalah berdasarkan suka sama suka, namun tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi korban masih di bawah umur.
"Kalau kita dalami lagi, hubungannya walaupun seperti berpacaran, tapi ada bujuk rayu seperti beliin baju hingga akan dinikahi.
Dan yang paling utama si guru ini tahu bahwa itu siswinya, dan sudah jelas siswinya empat belas tahun, harusnya sudah otomatis namanya guru harus membimbing dan mendidiknya, bukan sebaliknya," kata dia.
Atas perbuatannya ini, ketiga guru tersebut kini mendekam ditahan di Polres Kabupaten Serang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Mengenai statusnya sebagai guru, ketiganya juga sudah diberhentikan dari sekolah.
"Sudah jadi tersangka, yang jelas sudah diberhentikan, saya sudah perintahkan kepala sekolah untuk diberhentikan, kecuali untuk satu guru yang berstatus PNS, diberhentikan sementara sambil diproses di persidangan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya.
KPAI: Sekolah juga lalai
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan bahwa pihak sekolah telah lalai melindungi siswanya terkait terungkapnya kasus 3 guru SMP di Serang, Banten yang telah berkali-kali mencabuli 3 siswa perempuannya di Laboratorium sekolah.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap 3 siswi yang semua berusia 14 tahun oleh 3 guru di salah satu SMPN di Serang, Banten.
Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah memacari korban yang notabene adalah muridnya sendiri.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak," kata Retno, Minggu (23/6/2019).
Retno menjelaskan bahwa berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana.
"Tidak ada istilah 'suka sama suka'. Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan.
Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja," katanya.
Ketiga guru tersebut kata Retno seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya.
"KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang, pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya," katanya.
Namun, menurut KPAI, kata Retno semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut.
"Namun juga pihak sekolah yakni kepala sekolah dan manajemen sekolah, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah," papar Retno.
Bahkan, kata Retno, andaikata salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar.
"KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah," katanya.
KPAI kata Retno akan melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.
"Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun," katanya.
Dari peristiwa ini, tambah Retno KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah.
"Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di kota Serang.
Kepala Dinas Pendidikan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," papar Retno.
3 Guru SMP Mesum Ria dengan 3 Siswinya di Laboratorium Komputer, Terbongkar setelah Korban Hamil!
Artikel ini dikompilasi dari Wartakotalive dengan judul Tiga Guru SMP Cabuli 3 Siswinya di Lab Sekolah di Serang, KPAI: Sekolah Lalai, dari kompas.com berjudul "Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan", dari Tribunstyle.com dengan judul Kronologi 3 Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SMP di Serang, Awalnya Korban Curhat di WhatsApp Lalu Pacaran