Nova Zein Didakwa Jual 26 Mobil Senilai Rp 12,85 Miliar

Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein kembali menjalani sidang kasusnya yang lain di PN Medan, Selasa (25/6/2019). 

"Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Akte Perjanjian Pinjam Pakai mobil yang dibuat dihadapan notaris Charunnisa Juliani bahwa ke-6 unit mobil tersebut korban berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima-mobil," papar JPU.

Bahwa sesuai dengan Akte Pinjam Pakai mobil tersebut, uang jasa pinjam pakai mobil yang korban terima dari terdakwa semua jumlahnya tidaklah sama melainkan bervariasi mengikuti sesuai dengan yang tercantum di dalam masing-masing Akte Perjanjian pinjam pakai mobil yang disepakati.

Saat melakukan pencairan uang atas pembayaran sewa mobil yang korban Zaki serahkan kepada terdakwa dengan menggunakan Cek untuk penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai bulan Desember 2016 - Januari 2018.

"Namun pembayaran uang sewa mobil dengan menggunakan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 05 Februari 2018 dan tanggal 10 Februari 2018," jelasnya.

Sedangkan terhadap pembayaran uang sewa mobil yang korban serahkan pada tahap kedua pembayaran lancar mulai bulan Oktober 2017 - Desember 2017, akan tetapi sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga saat sekarang ini, uang sewanya sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa.

Bahwa mobil-mobil yang oleh terdakwa digunakan untuk kegiatan United Nation Woman (UN) yang tertuang dalam Akte Pinjam Pakai mobil ternyata terdakwa jual kepada pihak lain melalui terdakwa T. Usman Gumanti dan Hotma Tua Pulungan.

Di kasus lainnya, terdakwa juga janji akan mengontrak mobil korban Shinta Irmawati selama lima tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan.

Korban Shinta Irmawati telah menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa yaitu 2 unit mobil Toyota Kijang Inova Rebon, 1 unit mobil Fortuner VRZ dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sports Dakar pada tanggal 8 Desember 2017.

Untuk ketiga mobil tersebut semuanya lengkap masing-masing mobil diberikan cek bank mandiri kepada saksi sebanyak 12 lembar sehingga total jumlahnya 36 lembar.

"Bahwa sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada korban Shinta Irmawati," terangnya.

Bahwa kemudian korban Shinta Irmawati mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan Cek yang diberikan terdakwa kepada tidak dapat dicairkan di Bank.

Korban Zaki Nasution dan beberapa saksi lain yang sewa mobilnya tidak dibayar oleh terdakwa menghubungi terdakwa, namun nomor Handphone terdakwa tidak dapat dihubungi.

"Selanjutnya ketika didatangi kerumah terdakwa di Jalan Kelapa III No. 2 Komplek Rispa Kel. Gedung Johor, Medan Johor namun terdakwa sudah tidak berada di rumahnya, ternyata para saksi mendapat informasi bahwa ternyata banyak orang yang telah menyewakan mobilnya yang dituangkan dalam Akta Notaris hingga berjumlah 26 unit," jelas Jaksa.

Bahwa ternyata mobil-mobil tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban Zaki Nasution dan Shinta Irmawati dan pemilik mobil lainnya. Terdakwa Nova memerintahkan T. Usman Gumanti dan Khairul Bariah menjemput mobil dari kantor Notaris untuk diserahkan kepada Hotma, Andioa Satria, Agus, Ainun agar menjualkan mobil-mobil tersebut.

"Setelah mobil-mobil terjual, uang hasil penjualan mobil diserahkan kepada Khairul dan Usman dan juga ada yang ditransfer ke rekening terdakwa dan selanjutnya menyetor uang tunai itu kepada terdakwa," jelas Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved