POLISI Melarang Keras Masyarakat Membeli Sepeda Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Lengkapnya
POLISI Melarang Keras Masyarakat Membeli Sepeda Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Lengkapnya
POLISI Melarang Keras Masyarakat Membeli Sepeda Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Lengkapnya
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
TRIBUN-MEDAN.com - Membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang.
Selain karena harga lebih murah, prosesnya pun lebih cepat dan gampang.
Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.
Dikutip dari MotorPlus, itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
AKHIRNYA Jhoni Allen Jabat Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Posisi Max Sopacua? |
![]() |
---|
AKHIRNYA KAESANG Pengarep Buka Suara Soal Caci Maki Felicia Tissue: Tapi Yowis-lah Aku Diem Aja |
![]() |
---|
Sosok Iptu Joy Sianipar, Kapolsek Kota Kisaran yang Pernah Tangkap Tersangka Teroris di Medan |
![]() |
---|
Tangis Istri Disiksa Suami Gegara Mas Kawin Kecil, Ucapkan Pesan Terakhir Sebelum Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Menang Taruhan, Pria Bertato Ini Pamer Implan Payudara, Pasang Silikon untuk Bersenang-senang |
![]() |
---|