Panitera 'Halangi' Jaksa Denny Tuntut 12 Tahun Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi
Panitera PN Tarutung Samarhata Siburian tidak memberi akta banding sebagai kelengkapan berkas untuk menuntut pelaku cabul.
TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Jaksa Penuntut Umum Denny Reynold Oktavianus Purba mengaku keberatan tindakan Panitera Pengadilan Negeri Tarutung.
Jaksa Denny mengatakan, Panitera PN Tarutung Samarhata Siburian tidak memberi akta banding sebagai kelengkapan berkas untuk menuntut pelaku cabul terhadap oknum guru Agama ASN SDN 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong.
"Nah, kan saya tuntut 12 tahun. Lalu diputus majelis hakim 10 tahun. Di persidangan saya langsung menyatakan banding ke Majelis Hakim, dan itu ada rekaman sidangnya. Kemudian oleh paniteranya Samarhata Siburian saya enggak diperbolehkan banding. Tidak dikasih saya akta bandingnya",ujar Denny di Kantor Kejari Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (26/6/2019).
Kasus tersebut disidangkan pada Selasa, (21/5/2019) lalu. Oknum guru SD tersebut menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri. Dalam tuntutanya, Jaksa Denny ditenggarai melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Denny kasus tersebut jelas kasus yang luar biasa, sehingga agarada efek jera maka pelaku harus dituntut sesuaiperbuatannya. Dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada (1/9/2018) lalu dan telah dilaporkan 4 September 2018 kepada Unit PPA Poltes Tapanuli Utara.
Menurut catatan dalam proses pengadilan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas 7 orang anak di bawah umur, masing-masing berinsial MS (12), KAS(13), RLS (13), MSS (14), RS (11), AS (11) dan GS (13), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Siborongborong. 2 dari 7 korban, yakni MS dan KAS, dinyatakan pernah disuruh oleh si terdakwa untuk memegang dan mengelus kemaluannya. Sementara, 5 korban lainnya, hanya mengaku diciumi oleh si terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Johannes beberapa waktu lalu ditemui Tribun di Polda Sumut mengatakan SMN mendekati korbannya dengan memberikan uang mulai dari Rp 5000 sampai Rp 20 ribu. Mereka semua dicabuli oleh SMN di perpustakaan dan diancam agar tidak ngomong ke orang lain termasuk ke orang tua.
"Perbuatan cabul dilakukan SMN kepada enam murid di kelas perpustakaan sekolah," kata Johanes.
Pelraktik pencabupan kata Johannes terjadi pada jam belajar. SMN memanggil korban untuk datang ke ruang kelas IV. SMN meminta muridnya itu untuk memijat punggungnya.
Lalu, kata Johanes, SMN membuka celananya dan meminta murid untuk memegang kemaluannya dan SMN meminta murid untuk membuka celananya.
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|