Breaking News

RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!. Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemugutan Suara (TPS) siluman.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman. Hal ini dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.

Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada.

Paslon nomor urut 02 juga dinilai tidak menerangkan bagaimana penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.

"Bahwa dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Saldi.

Majelis hakim MK juga menilai dalil adanya TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman situs Situng.

Sementara, Mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadan TPS.

Seandainya penambahan TPS memang ada, penambahan demikian tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.

"Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Saldi.

Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara.

Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief.

Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Dalil Kedekatan Megawati dengan Kepala BIN Budi Gunawan

Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral dalam Pilpres 2019.

Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).

Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDI-P merupakan suatu yang biasa.

Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.

Kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

LIVE STREAMING KOMPAS TV

RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal TPS Siluman", "MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga", MK: Kedekatan Kepala BIN dan Megawati Tak Relevan dengan Pemilu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved