Titiek Soeharto Tebar Pesona Temui Pendukung 02 di Jalan Kawal Sidang Putusan MK
Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan MK
Selanjutnya, ada argumentasi kuantitatif.
Denny mengungkap jika pihaknya telah membuktikan adanya DPT bermasalah, DPT fiktif, NIK ganda, hingga pemilih di bawah umur.
"Itu gimana cara membuktikannya? Ya kalau itu dikatakan hadir di dalam TPS pada tanggal 17 April, kami meminta KPU menghadirkan absen, itu adalah formulir C7," katanya.
Namun rupanya, kata Denny, termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak menghadirkan bukti C7 pada saat persidangan terakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Titiek Soeharto: Semoga Hakim Memutus Secara Adil
Halaman 2 dari 2