Cekcok di Jalan, Dua Pemuda Menganiaya Korban hingga Mendapat Perawatan Medis
Pasalnya kedua pemuda yang mengaku warga Jalan Karya Kelurahan Polonia Medan ini diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pemuda bernama Vishal (19) dan Siswa Perbu (20), kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Baru.
Pasalnya kedua pemuda yang mengaku warga Jalan Karya Kelurahan Polonia Medan ini diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1009/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Juni 2019. Kedua pelaku diduga melakukan Penganiaya secara bersama-sama.
Kejadian tersebut terjadi do Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia Medan pada Rabu (12/6/2019), sekitar pukul 22.00 WIB, lalu.
"Terjadi penganiayaan terhadap suami pelapor yang mengalami luka robek pada leher bagian kiri, dada
sebelah kanan.
Saat itu, pelaku Vishal dan Siwa sedang berdiri di Jalan Karya Sejati Medan. Lalu satu unit mobil yang melintas dan hampir menyenggol pelaku. Karena tidak terima, pelaku memukul dinding mobil korban," ujarnya, Jumat (28/6/2019).
Kemudian seorang laki-laki langsung keluar dari dalam mobil, sambung Philip beserta seorang perempuan (istrinya).
"Si korban ini mengatakan kepada pelaku 'kenapa dipukul mobilnya'. Dijawablah oleh pelaku 'abang yang mau tabrak saya'. Korban kemudian memukul pelaku Vishal. Karena pelaku tidak ada memukul korban, sehingga keduanya secara bersama menyerang," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, oleh Vishal kemudian mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya dikantonginya dan menusuk ke arah badan korban.
"Korban pun tersungkur dan pelaku melarikan diri ke Tanjung Selamat serta membuang pisau ke sungai. Korban kemudian dibawa istrinya ke RS Bhayangkara Medan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," kata Iptu Philip Purba.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Team Pegasus dibantu dengan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil amankan pelaku di rumah Kos Jalan Muara Takus Medan pada Selasa (25/6/2019). Pelaku kemudian kami boyong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Utnuk kedua pelaku disangkakan pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kedua-pelaku-penganiayaan-diamankan-petugas-polsek-medan-baru.jpg)