Pilpres 2019
KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional
KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional
KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita,"
TRIBUN-MEDAN.com - Isu adanya gugatan dibawa ke Mahkamah Internasional santer didengar setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
Mahkamah Internasional
Mahkamah Konstitusi
tribunmedan
Tribunmedan.com
Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum
Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir |
![]() |
---|
Koordinator Jubir Paslon 02 Dahnil Anzar Simanjuntak Apungkan Permintaan Maaf pada Pendukung 01 |
![]() |
---|
AKHIRNYA Maruf Amin Beritahu Alasan Kenapa Selalu Pakai Sarung seusai Penetapan KPU |
![]() |
---|
Gerindra Beri Penjelasan Alasan di Balik Ketidakhadiran Prabowo saat Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
MAHFUD MD Angkat Bicara terkait Putusan MK - Azab Allah Turun atas Kelompok-kelompok Ini |
![]() |
---|