Penjual Es Dawet jadi Kurir Sabu 200 Gram Disidang, Berdalih Terdesak Ekonomi
Bogel tampak lesuh dan hanya bisa tertunduk di kursi tangannya tampak disilangkan dan terus digerakkan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Setelah terdakwa membawa sabu tersebut ke dalam rumah, lalu ia menyimpannya di belakang rumah terdakwa tepatnya di bawah kandang ayam.
Lalu sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pembeli tersebut datang ke rumah terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut namun tiba-tiba beberapa orang laki-laki yang lain juga datang ke dalam rumah yang ternyata anggota Kepolisian.
"Lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 200 gr netto di dalam 2 plastik klip bening tembus pandang dari belakang rumah tepatnya di bawah kandang ayam," terang Jaksa.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti serta satu unit handphone merk Nokia denga dibawa oleh anggota Kepolisian ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 1638/ NNF/ 2019 tanggal 14 Februari 2019 yang dibuat berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Bogel adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai persidangan, Bogel mengaku menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Ia karena ekonomi ajanya ini bang," cetusnya.
Terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga pekan depan dilanjutkan sidang lanjutan.
(vic/tribunmedan.com)