RSUD Deliserdang Putus Kontrak 19 Bidan akibat Aturan Akreditasi
Para bidan bertugas di beberapa ruangan pelayanan seperti di ruang rawat inap ataupun bedah.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 19 orang bidan di RSUD Deliserdang diputus kontraknya oleh manajemen. Selama ini mereka berstatus sebagai tenaga pembantu di rumah sakit milik Pemkab Deliserdang tersebut dan bertugas di beberapa ruangan pelayanan seperti di ruang rawat inap ataupun bedah.
Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri SpKJ mengakui ada pengurangan 19 orang tenaga bidan ini. Ia menyebut pemutusan kontrak diberlakukan mulai 1 Juli 2019. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena tuntutan akreditasi.
"19 orang itu tamatannya kompetensi bidan tapi selama ini berada di ruang pelayanan non kebidanan. Ya misalnya di ruang rawat inap dan bedah. Sekarang ini sudah tidak boleh lagi seperti itu karena tuntutan akreditasi. Jadi bukan kebijakan yang disengaja oleh manajemen. Karena ada kebijakan itu ya harus di rumahkanlah mereka," ujar dr Hanif yang ditemui di acara syukuran HUT Deliserdang di Balairung Pemkab Senin, (19/6).
Hanif menegaskan kebijakan untuk merumahkan 19 orang bidan tersebut memang harus dilaksanakan karena ada sanksi yang sangat berat jika hal itu tidak dilakukan. Ia menyebut pada saat ini karena adanya akreditasi rumah sakit membuat aturan menjadi lebih ketat. Dijelaskan kalau pada saat ini ada 380 orang yang berstatus tenaga pembantu di RSUD Deliserdang.
"Kalau mau merubah pendidikan ada memang mereka (bidan) yang sedang ambil pendidikan perawat, minimal D3 keperawatan lah. Artinya mereka sekolah kembali dan kita kasih keringanan untuk mereka. Setiap hari Jum,at dan Sabtu mereka sekolah lagi. Ya inilah akreditasi ini jadi orang yang bekerja di setiap bidang harus yang keilmuannya di bidang itu. Kalau dulu aturan belum seketat sekarang ini," kata Hanif.
Meski ada pengurangan 19 tenaga kebidanan namun demikian Hanif menegaskan tidak ada saat ini pelayanan yang terganggu. Hal ini lantaran pada saat ini masih ada 71 orang lagi tenaga kebidanan. Selain itu RSUD juga mendapat tambahan pegawai pasca 17 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus sudah penempatan di tempat mereka.
"Yang jelas sekarang ini karena akreditasi semua harus disiplin. Enggak bisa main-main karena aturan itu sudah ada. Ya kita tenaga yang ada harus kita berdayakan. Kalau yang berstatus bidan ya harus di ruang kebidanan tidak boleh di luar kebidanan. Kalau yang berstatus tenaga pembantu di RSUD ini setiap setahun sekali kontraknya diperbaharui sebenarnya tapi karena ketatnya aturan hari ini terpaksa kami merumahkan mereka," katanya. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rsud_deliserdang_.jpg)