Mandikan 16 Burung Endemik, Adil Aulia Divonis Enam Bulan Penjara dan Satwa Dilepas ke Habitat

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh satwa yang menjadi bg bukti dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Sumut.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus pengelapan 16 burung endemik dilindungi Adil Aulia (30) divonis dengan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus pengelapan 16 burung endemik dilindungi Adil Aulia (30) divonis dengan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7/2019).

Selain penjara, Adil juga didenda uang Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakin tanpa hak melawan hukum diancam Pidana . Dengan ini menghukum penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 1 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan," ungkap Hakim Ketua Mian Munthe.

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh satwa yang menjadi bg bukti dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Sumut.

"Hal memberatkan karena tidak mendukun program pemerintah dalam melindungi hewan langka, dan memerintahkan seluruh barang bukti disita oleh negara dan dikembalikan ke habitatnya," tambah Hakim.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yaitu pidana 8 bulan dengan denda 1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Seusai sidang, terdakwa Adil pun tampak tampak hanya menunduk dan diam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan. Ia hanya berkata "Awaslah bang," cetusnya.

JPU Fransiska Panggabean menjelaskan 16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jl. Yos Sudarso No.5 Lk. I, Mabar, Medan Deli.

"5 ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (PsittrichasFulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius)," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe.

Bahwa 16 ekor burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, serta perbuatan terdakwa yang telah memelihara Satwa yang dilindungi tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula sekitar bulan Desember 2018 hingga Februari 2019, Terdakwa melakukan bersama-sama dengan Robby (DPO) yang merupakan abang terdakwa.

"Peran Terdakwa sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan atau memelihara burung tersebut ada mendapatkan upah dari Robby sebesar Rp 1,2 juta per bulan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa bersama Robby merawat satwa/burung tersebut dengan cara memberi makan serta membersihkan kandangnya, kemudian cara memelihara dan memberi makannya pun berbeda-beda.

"Dimana Setiap hari pukul 07.00 wib pagi terdakwa membersihkan semua kandang-kandang burung. Lalu memandikan Burung Kesturi Raja, Burung Kakatua Raja, Burung Rangkong Papan, Burung Kakatua Maluku, Burung Kakatua Jambul Kuning dan Burung Kasuari Klambir Ganda dengan cara menyemprot memakai semprotan burung," terangnya.

Selanjutnya terdakwa menjemur burung-burung tersebut disamping rumah dibawah sinar matahari. Dan memberi makan seluruh burung

"Waktu untuk pemberian makan burung-burung tersebut sebanyak 2 kali pemberian yaitu pada waktu pagi pukul 07.00 WIB dan pada waktu sore pukul 16.00 WIB," terang JPU Fransiska.

Lebih lanjut, ia membeberkan akhirnya perbuatan terdakwa dan Robby yang telah menyimpan burung dilindungi tersebut diketahui oleh pihak berwenang atas laporan informasi dari masyarakat.

"Sehingga pada 20 Februari 2019 saat terdakwa sedang memberi makan burung tersebut, pihak Kepolisian dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi
selanjutnya terdakwa dan Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk diambil keterangan, sedangkan ROBBY (DPO) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," tuturnya.

Di persidangan, saudara terdakwa yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa adik-adiknya tersebut tidak ada melakukan jual beli satwa namun hanya memelihara.

"Tidak ada transaksi jual beli jelas mereka hanya merawat di rumah. Ada orang yang menitip dan membayar untuk merawat," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved