2 Pemuda Asal Aceh Ini Sembunyikan 39 Kg Ganja di Tumpukan Karton

"Aku terpaksa karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah," ungkap tersangka SH.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto memaparkan penangkapan dua pemuda asal Aceh yang bawa 39 kg ganja, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua warga asal Aceh ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena membawa 39 Kg ganja dengan modus mengangkut tumpukan kardus bekas dalam bak muatan mobil jenis pikap yang dikendarai.

Tersangka kurir yang diamankan itu adalah SH (39) warga asal Jalan Kontiner Desa Badak Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blangkejeren dan sopirnya, KH (26) warga asal Desa Simpur Jaya, Kelurahan Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh petugas pada, Minggu (30/6/2019) lalu.

Informasi itu menyebutkan bahwa ada proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil jenis pikap oleh dua orang pria.

"Berdasarkan informasi petugas berhasil melacak keberadaan kedua tersangka kurir yang menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Medan Tuntungan," kata Dadang, Rabu (3/7/2019).

Tak memakan waktu lama, lanjut Dadang, kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 39 Kg narkotika jenis ganja, yang diangkut menggunakan mobil jenis pikap Grand Max bermuatan kardus bekas untuk menyamarkan.

"Kedua tersangka ini mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Blangkejeren, Aceh, untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya," ujarnya.

"Dalam prosesnya kedua tersangka ini menunggu orang yang nantinya akan menjemput barang tersebut ke hotel tempat mereka menginap," sambungnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial SH saat diinterogasi mengaku nekat membawa ganja karena membutuhkan uang untuk biaya masuk kuliah anaknya.

"Satu kilogramnya kami dapat Rp250 ribu. Jadi kalau dikali 39 kg adalah kira-kira hampir Rp10 juta. Aku terpaksa karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah," ungkap tersangka SH.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungang penjara," pungkas Dadang. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved