Biarkan ASN Mantan Napi Tetap Bekerja, Sumut Masuk Daftar yang akan Ditegur Tertulis oleh Kemendagri
Berdasarkan data yang telah disampaikan oleh Mendagri, Provinsi Sumatera Utara masuk dalam daftar yang akan diberikan teguran.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.
Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan data yang telah disampaikan oleh Mendagri, Provinsi Sumatera Utara masuk dalam daftar yang akan diberikan teguran.
"Ya karena kemarin itu sempat meminta untuk mempercepat pemecatan bagi ASN koruptor, karena terhitung 31 Mei akhir harus segera diatasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar.
Tidak hanya provinsi Sumut saja yang akan dikenakan sanksi oleh Mendagri, melainkan Kabupaten/Koa juga akan dikenakan teguran tersebut.
Bahtiar belum menjelaskan secara detail mengenai isi dari teguran tertulis tersebut.
"Belum tahu secara jelas ya mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.
Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Baik tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.
Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapuspen-kemendagri-bahtiar.jpg)