Sebelum Nikahi Adik Kandungnya, Pria Beristri Ini Tolak Pria yang Melamar Adik!
"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AM) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelasnya.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan.
Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.
Teranyar, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berencana mengamankan kakak beradik asal Kabupaten Bulukumba yang melakukan pernikahan sedarah.
Polisi berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam pesan singkatnya, Rabu (3/7/2019), mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk mengamankan kedua kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah itu.
“Kakak beradik itu nikah di sana, jadi kami Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polda Kaltim dulu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus pernikahan sedarah tersebut.
Penyidik akan memeriksa dua orang kerabat, Kamis (4/7/2019).
“Kami penyidik akan memeriksa dua orang lagi kerabat bersangkutan yang melakukan pernikahan sedarah. Kami penyidik belum bisa melakukan penangkapan, karena terlebih dahulu mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus perzinahan ini,” tandasnya
Dampak buruk pernikahan sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.