Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian, Peluang 15 Tokoh Maju ke Pilpres 2024
Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian, Peluang 15 Tokoh Maju ke Pilpres 2024
Ia diberikan kesempatan berbicara seusai Prabowo menyampaikan pidato kebangsaannya.
Gatot pun mengungkapkan alasan kenapa dirinya hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan, melalui telepon Prabowo meminta dirinya hadir untuk berbicara mengenai beberapa permasalahan terkait kemiliteran.
5. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Pada 2005, ia maju dalam Pilkada Kabupaten Belitung dan berhasil meraih suara 37,19 persen.
Pada 22 Desember 2006, Ahok menyerahkan jabatan bupati ke wakilnya.
Sebab, saat itu ia memutuskan maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007. Namun, ia gagal terpilih.
Ahok sempat menjadi anggota DPR pada 2009.
Ia mencalonkan diri dari Partai Golkar. Namun, Partai Golkar bukan merupakan partai politik pertamanya.
Ahok pernah menjadi kader Perhimpunan Indonesia Baru.
Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Gerindra. Ia menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.
Selang dua tahun kemudian, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Setelah itu, Ahok memutuskan maju di Pilgub DKI 2017. Ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Namun Ahok-Djarot kalah di putaran kedua pemungutan suara dari lawannya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pada saat yang sama, Ahok tersandung kasus penistaan agama. Ia ditetapkan tersangka pada 16 November 2016.
Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Setelah bebas, Ahok diharapkan pendukungnya kembali berkiprah di perpolitikan nasional.
Meski disebut sebagai "kuda hitam" namun status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama menjadi hambatan jika dicalonkan atau mencalonkan pada Pilpres 2014.
Ahok didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, Pasal 169 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dengan demikian, Ahok dinilai sulit memenuhi syarat jika akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
(*)
Baca: Hubungan Asmara Terlarang Terbaru, Orangtua & Wakil Bupati Angkat Bicara, Kakak Adik Bikin Malu
Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian, Peluang 15 Tokoh Maju ke Pilpres 2024
Sumber: KOmpas.com