Siswi SMP Ini Sering Dimarahi Bapak-Ibunya di Rumah, Minta Dinikahi Mahasiswa yang Baru Kenal 1 Hari

Mahasiswa ini dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/NET
Ilustrasi siswi SMP 

Korban (siswi SMP) meminta terdakwa (mahasiswa) menikahinya. Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

////

TRIBUN-MEDAN.Com - Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Dek Kaduk dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur, yang adalah pacarnya.

Mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.

Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.

Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.

Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.

Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019). (ISTIMEWA/FACEBOOK)

Jalannya Sidang

I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.

Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.

Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.(*)

Artikel telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Gadis Belia di Denpasar Minta Dinikahi Padahal Baru Sehari Kenal, Kedua Kali Mau Diajak Intim

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved