Ternyata Sopir yang Dirampok di Tol Adalah Sopir PNS Polres Serdang Bedagai

AKP Hendro mengatakan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi mengatasnamakan suatu leasing,

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / Polres Serdang Bedagai
Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, beraksi di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.

Para pelaku berhasil menggasak mobil Kijang Innova BK 1845 JZ, yang dikendarai oleh korban M. Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro mengatakan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi mengatasnamakan suatu leasing, tetapi bukan anggota leasing langsung alias pihak ketiga dan tidak terdaftar orang leasing.

"Mereka melakukan penarikan paksa dan salah satu memang ada yang mengaku dari leasing. Tapi pas saya tanya apakah ada sertifikat leasing dia tidak ada. Apalagi identitas leasing nya hanya fotokopi, tentu diragukan keabsahannya," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

"Tapi karena legalitas dia sebagai debt collector tidak ada, makanya ini jadi kasus perampokan," sambungnya.

Terkait pemilik mobil apakah ada menunggak angsuran di leasing, makanya dijadikan target perampokan. Hendro belum bisa berbicara lebih jauh soal itu.

"Pemilik mobil apakah ada menunggak atau tidak, belum bisa dipastikan. Karena kita tidak tahu apa penyebab mobilnya ditarik sama keenam orang yang mengaku petugas leasing. Besok dia (korban) baru kita periksa," beber Hendro.

Perihal apa nama leasing yang di catut oleh para pelaku, Hendro berani langsung memastikan. Karena pelaku tidak bisa menunjukkan keabsahan surat tugas. Jadi bagaimana mau mengkonfirmasi dengan leasing.

"Kita belum ada koordinasi dengan leasing yang diduga melakukan perampasan mobil. Karena sampai saat ini kan keabsahan surat tugas pelaku dari pihak leasing belum ada," sebutnya.

"Kalau atas dasar surat itu mereka merampas mobil kena juga. Karena itu kan kena fidusia mengambil secara paksa. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," urainya.

Masih kata Hendro, terlebih yang membawa mobil Kijang Innova adalah sopir anggota dari PNS Polres Serdang Bedagai.

"Jadi yang bawa mobil Kijang Innova itu, sopir dari salah satu PNS di Polres Serdang Bedagai," ungkap Hendro.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan terjadi saat mobil yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP. Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol melakukan pengejaran terhadap para pelaku di antaranya Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian, tepatnya pukul 18.30 WIB di pintu tol Pulau Kemiri. Mereka mengaku sebagai petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan. Selanjutnya para tersangka di bawa ke Polres Sergai untuk diproses.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved