Cerita Seleb
Kriss Hatta Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Berstatus sebagai Istri Sah
Kriss Hatta Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Berstatus sebagai Istri Sah
Kriss Hatta Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Berstatus sebagai Istri Sah
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), hakim memberi vonis Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Pesinetron Kriss Hatta akhirnya bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), hakim memberi vonis Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menyatakan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria Khan, sang istri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).
"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dijatah di KUA," kata Lukmanul.
"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," ujar Lukmanul.
Terkait apakah Kriss Hatta akan kembali melaporkan Hilda Vitria usai bebas, sang pengacara beri penjelasan.
"Kalau untuk langkah itu kan karena tadi situasinya masih dalam situasi uforia jadi untuk hal itu belum terfikir," ujar Lukmanul.
"Mungkin lusa beliau sudah fresh langkah itu akan diputuskan," jelasnya.
Kriss Hatta Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Berstatus sebagai Istri Sah
Artikel ini telah tayang di Grid dengan judul Kliennya Bebas dari Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Sah Jadi Istri Kriss Hatta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kriss-hatta-saat-dijumpai-sebelum-sidang-di-pengadilan.jpg)