Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Suami Langsung Ambil Golok dan Tega Bacok Istri
seorang pria membacok istrinya di Jakarta Utara. Aksi keji itu dipicu penolakan sang istri untuk melayani suaminya ketika diajak berhubungan badan
TRIBUN MEDAN.com - Peristiwa kriminal yang melibatkan pasangan suami-istri (pasutri) kembali terjadi.
Kali ini, seorang pria tega membacok istrinya di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perbuatan keji itu dipicu penolakan sang istri untuk melayani hasrat suaminya ketika diajak berhubungan badan.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Ia menjelaskan, awalnya pelaku bernama Anton Nuryanto meminta istrinya berinisial Fz untuk mengusap-ngusap perutnya untuk menaikkan birahinya.
Baca: Lowongan Kerja (Loker) Lulusan SMA/SMK Gaji Minimal Rp 8 Juta di BUMN Pelni, Ini Link dan Detailnya
Baca: Pemain PSMS Diguyur Bonus setelah Mampu Taklukkan Perserang Serang di Kandang Sendiri
Baca: VANESSA ANGEL Damprat Jane Shalimar: Tolong Bicara yang Baik atau Lebih Baik Diam Kak
Namun, kala itu istrinya menolak. Si pelaku meminta hal tersebut berkali-kali kepada istrinya, namun korban tetap menolak.
"Akhirnya si pelaku kesal, dia ngambil golok yang ada di lemari diambil langsung diserang istrinya," kata Supriyanto di kantornya, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertama ia menusuk bagian perut korban, namun tidak terluka.
Ia kemudian kembali membacok istrinya, namun korban menghindar sehingga mengenai pipi kanan dan tangan korban.

Setelah korban terjatuh, pelaku menduduki perut istrinya dan langsung menyayat leher korban.
Fz lalu berteriak meminta pertolongan.
"Terus nggak lama pak RT, warga dobrak, istrinya sedang berada di tempat tidur, kondisinya seprainya darahnya sudah cukup banyak. Langsung buru-buru ditolong," ujarnya.
Baca: Satlantas Polrestabes Medan Umumkan Blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) Sedang Kosong
Baca: Viral Sosok Audrey YJH (Maria) Gadis Super Jenius Asal Surabaya Kerja di NASA Ditawari Pulang Jokowi
Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Koja.
Nyawanya berhasil diselamatkan.
Sementara pelaku digelandang ke Polsek Tanjung Priok.
Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bacok Istri karena Menolak Berhubungan Badan"