Debt Collector Datangi Rumah Brigpol Syamrego, Istri Jatuh Pingsan, Ujungnya Polisi Laporkan Polisi
Personel Yanma Polda Sumut, Brigadir M Syamrego melaporkan Kepala Seksi Umum Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung, terkait ucapan bernada penghinaan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Dewi, istri Syamrego, berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, ia malah menjadi korban keganasan para penagih utang itu.
Dewi jatuh pingsan akibat ditolak oleh para debt collector.
"Akibat kejadian kemarin, istri saya pingsan hingga opname.
Sehingga saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan," tuturnya.
Baca: Divonis Pengadilan Tinggi 15 Tahun, Eks Kepala BPPN Dibebaskan MA hingga Pimpinan KPK Kaget
Baca: Rapat Paripurna DPRD Sumut yang Dihadiri Edy Rahmayadi Memanas hingga Dihujani Interupsi
Beberapa menit setelah insiden cekcok mulut itu, Aiptu S Manurung datang ke rumah Syamrego.
Menurut Syamrego, kedatangan Aiptu S Manurung bukan untuk menengahi permasalahan yang terjadi. Melainkan menyuruh para debt collector untuk membuat laporan ke kantor polisi.
"Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya menuding saya bersalah. Padahal saat itu kami sudah hendak berdamai," beber Syamrego.
Syamrego pun mengaku sakit hati atas ucapan Aiptu S Manurung yang dinilainya tak pantas.
"Siapa yang nggak sakit hati, saya anggota Polri disebut polisi sampah.
Seharusnya, dia berpikir bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusinya sendiri," kesal Syamrego.
Baca: Hakim Pertanyakan Tuntutan Penyebar Hoaks KPU Medan: Hina Lambang Negara Kok Dituntut Rendah?
Baca: Pemulangan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi 01 dan 02, Moeldoko: Gak Bisa Beli Tiket?
Syamrego mengakui tidak mengetahui alasan rekan seprofesinya mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan tersebut kepada dirinya.
Ia cuma pernah mendengar kabar bahwa istri Aiptu S Manurung pernah bekerja di toko perabot tersebut. Namun, ia tak yakin karena alasan itulah maka Aiptu S Manurung datang ke rumahnya.
"Yang saya tahu, istri si Manurung itu pernah bekerja di Metro," katanya.
Baca: Reaksi Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Cium Bendera Merah Putih lalu Teriak Takbir
"Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri.
Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korpsnya," imbuh Syamrego.