Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.
"Kami masih menunggu, pikir-pikir. Jadi satu minggu ke depan lah insya Allah kita ambil sikap," kata Ichwan seusai sidang.
Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Terkait vonis hakim yang berkurang setengah dari tuntutan jaksa, Suharja mengatakan akan melaporkan hal itu kepada pimpinannya.
"Kami putuskan pikir-pikir, putusannya kan setengah, yang penting semua dakwaan diterima," kata Suharja.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Namun Ichwan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Hakim dinilainya obyektif proporsional dalam memutuskan, hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu kedepan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak, keputusannya seminggu kedepan, setelah hari ini," kata Ichwan.
Dia mengatakan, dalam pleidoi, pihaknya meminta putusan yang seringan-ringannya dan putusan hakim hari ini dinilainya mencerminkan keadilan.
"Yang jelas apa yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan menurut kami, sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019)/Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik.
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.
Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.