Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas

"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas. Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Sebelumnya Rey dan Pablo diperiksa sejak Rabu (10/7/2019) pagi.

Namun pada Kamis (11/7/2019), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.

Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) kemarin.

"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis.

"(Pablo dan Rey) engga kooperatif (saat diperiksa)," kata Iwan.

Namun, Iwan tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan yang dijalani keduanya

Polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Iwan.

Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, berharap kliennya tidak ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, keduanya memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Iya pasti, kan suami isrtri ini anaknya kan masih kecil.

Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Jika Rey dan Pablo ditahan, Farhat akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved