Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren AI (45) dan Seorang Guru MY (26) karena Diduga Cabuli 15 Santrinya

Diduga Cabuli 15 santrinya, Polisi menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26)

Editor: AbdiTumanggor
Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memberi keterangan pers pada Kamis (11/7/2019, terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji pada sebuah pesantren di Lhokseumawe, Aceh. 

"Tanpa menujukkan undangan resmi, tersangka mengajak dan membawa korban tanpa di dampingi ustazah dalam satu mobil, yakni jenis Avanza warna putih milik tersangka," jelas Yudi.

Dalam perjalanan, tersangka membuka video tak senonoh dan memerintahkan korban untuk menyaksikan.

"Korban dipaksa untuk menonton video tersebut, meskipun sudah ditolak oleh korban," sebut Yudi.

Dengan rasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30,WIB.

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri.

Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Melansir rri.co.id, Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli Selasa malam (26/2/2019) melalui selulernya mengatakan, perkara itu ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada awal Februari.

"Ditahannya malam kemarin, buktinya kuat. Hasil visum, selaput darah korban robek," katanya.

Pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.

Artikel dikompilasi dari Kompas.com dengan judul: Diduga Cabuli 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan Satu Guru Ditahan dan di Serambinews.com dengan judul Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pemilik Pesantren di Aceh Tengah

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved