FAKTA BARU Hubungan Terlarang Adik - Kakak, Ulama MUI Angkat Bicara, Gak Boleh Nikah, soal Hamil?

FAKTA BARU Hubungan Terlarang Adik - Kakak, Ulama MUI Angkat Bicara, Gak Boleh Nikah, soal Hamil?

Editor: Salomo Tarigan
hitsss.com/ilustrasi
FAKTA BARU Hubungan Terlarang Adik - Kakak, Ulama MUI Angkat Bicara, Gak Boleh Nikah, soal Hamil? 

Hubungan terlarang kakak dan adik kandung itu baru diketahui saat sang adik berinisial NV (19), telah mengandung akan dari kakak kandungnya, JN (30).

Kedua pasangan inses tersebut kini telah pergi dari tempat tinggal mereka di Kabupaten Lampung Utara.

Hubungan sedarah kakak intimi adik kandung hingga hamil dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV.

Menurut keterangan ayah kandung JN dan NV, RB (60), keluarga sebenarnya telah lama mengetahui hubungan terlarang di antara keduanya.

Namun, mereka tidak berani bertindak lebih lanjut.

Hal itu karena JN melawan saat dinasehati.

Baca: Siswa Tewas, MOS Sekolah Semi Militer Memakan Korban, Delwyn Berli Masuk Parit, Pingsan - Meninggal

NV Diasuh Tetangga

Menurut RB, NV merupakan anak bungsu.

NV sebenarnya memiliki saudara kembar laki-laki.

Namun sejak lahir, NV diasuh tetangganya.

Pada Oktober 2019, NV dikembalikan kepada keluarganya.

Hal itu agar NV bisa berkumpul bersama keluarga kandungnya.

RB menuturkan, peristiwa hubungan terlarang antara JN dengan NV diduga terjadi sejak NV pulang ke rumah.

Hal itu lantaran sejak NV pulang ke rumah, JN kerap datang ke rumah orangtuanya tersebut.

"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya," kata RB, Jumat (12/7/2019).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved