News Video
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Sampaikan Protes karena Sistem Tenaga Kerja yang Semakin Buruk
Massa aksi demo yang mengatasnamakan APBDSU menyampaikan protes kepada pemerintah di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (17/7/2019)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Massa aksi demo yang mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) menyampaikan protes kepada pemerintah di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (17/7/2019).
Menurut mereka, hubungan kerja saban tahun semakin buruk, baik dari sektor formal (industri manufaktur) maupun disektor informal (jasa dan pelayanan).
Adapun, pelangggaran hak-hak kaum pekerja/ buruh yang sering ditemui, di antaranya pembayaran upah dan THR lebih rendah dari ketetepan pemerintah, penempatan tenaga kerja kontrak dan out sourching tidak pada tempatnya, sistem kerja borongan dan target kerja yang mengeksploitasi tenaga, jam kerja yang panjang tanpa pembayaran upah lembur, PHK sepihak dan tanpa mendapatkan hak yang sesuai.
Video di lokasi;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Elemen Buruh Salahkan Pemerintah Soal Kebakaran Pabrik Mancis, Siap Perjuangan Hak para Korban
Ancam dan Peras Buruh Proyek di Gaperta Ujung, 2 Preman Dijebloskan ke Tahanan
Menurut beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam APBDSU menjelaskan, kejadian yang terjadi di Pabrik Korek Api Mancis, adalah puncak gunung es atas lalai dan lemahnya instansi Kementerian Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan dan koordinasi tugas pokok dan fungsinya, serta minimnya sosialisasi standart norma K3.
APBDSU selaku referensitatif buruh Sumatera Utara juga sangat menolak dilakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang dimaksud.
Diduga, isi revisi tersebut membuat kepentingan pengusaha pada umumnya, dan semakin menghilangkan jaminan perlindungan hak dan syarat kerja yang selalu diperjuangkan kaum pekerja/buruh.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dilakukan APBDSU di antaranya, mempertanggungjawabkan penyelesaian pembayaran hak korban tragedi ketenagakerjaan pabrik korek api mancis, mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat serta Kepala UPT 1 Pengawas Ketenagakerjaan Sumut.
(cr23/tribun-medan.com)