Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda

Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda

Editor: Salomo Tarigan
kompas/Kahfi Dirga Cahya
Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda 

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2013. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut. Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

Baca: Beda Gaya Krisdayanti dan Ashanty saat Plesiran ke Luar Negeri Balutan Busana Mode Dunia

Baca: Ingat Perintah Presiden Jokowi pada Kapolri,Pimpinan KPK Sindir TGPF Gagal Ungkap Pelaku Kasus Novel

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia.

Korban Salah Tangkap

Dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi.

Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Evaluasi ke dalam kami lakukan. Sebenernya apa sih yang terjadi, itu nanti dari direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan tentunya ke depan akan sebagai bahan evaluasi untuk pimpinan ke depan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Menurut Awi dalam kasus itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan proses yang berlaku.

Baca: Nikita Mirzani Tampil Beda saat Antar Anaknya ke Sekolah, Pakaian yang Dikenakannya Panen Pujian

"Karena kan mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP harus dipaparkan untuk penyidikan, saat penyidikan kan digelar terjadi apa yang terjadi? Kalau sudah P21 kan tugas polisi selesai, kemudian sudah putus di tingkat pertama sudah putus juga. Tapi kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan bandingnya kalah, ya itu yang terjadi," ucapnya.

Awi pun mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan ganti rugi dari kedua korban tersebut. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved