Sidang Gugatan Tomy Winata, Pengacara Libas Hakim Pakai Tali Pinggang saat Baca Putusan
Seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Pengacara tersebut melibas hakim
TRIBUN MEDAN.com - Seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Pengacara tersebut melibas hakim menggunakan ikan pinggang saat sedang membacakan putusan.
Pengacara itu diketahui merupakan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara dengan PT PWG cs dalam kasus perdata.
"Ada dugaan tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa hukum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata (TW) selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat menyampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).
Baca: MEDAN SUDAH TIDAK AMAN-Turis Mancanegara Berulangkali Dijambret, Ini Tanggapan Kapolrestabes
Baca: Foto Terlalu Cantik Calon Anggota DPD Digugat, Evi Apita: Banyak yang Sebut Lebih Cantik Aslinya
Baca: TERUNGKAP Dua Anak Ahok Belum Bisa Terima Puput Nastiti, BTP Sebut Alasan Tak Mau Kontak Veronica
Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
"Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.
Saat itu, D, menarik ikat pinggang yang dikenakannya kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
Baca: Video Mesum 2 Pelajar SD Viral di WhatsApp, Keduanya Terekam Masih Pakai Seragam Sekolah
Baca: Valentino Rossi Pacari Umbrella Girls yang Lebih Muda 16 Tahun, Ini Jawaban saat Ditanya Kapan Nikah
Baca: 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sebagian akan Jadi Staf Kantor Kecamatan
"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan," kata dia.
Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi.
"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," kata dia.
Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun, pihak penggugat Tomy Winata (TW).
Kuasa hukum penggugat TW berinisial Desrizal (D).
Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Gugatan itu terdiri dari 9 petitum.
Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Serang Hakim Saat Sidang di PN Jakpus "